
Karena pembuatan rekening PT sekarang membutuhkan sertifikat “NIB RBA” (NIB Berbasis Risiko) namun sampai sekarang tidak ketemu cara membuatnya, saya menulis artikel ini untuk yang mungkin mengalami kebingungan yang sama dengan yang saya alami kemarin.
Data di portal Online Single Submission (OSS), setidaknya untuk perusahaan-perusahaan yang baru berdiri 3 tahun terakhir, ada banyak yang merupakan data migrasi sehingga belum diberikan penilaian tingkat risiko perusahaan. NIB Berbasis Risiko ini ada perubahan sejak UU Cipta Kerja 2020. Artikel ini lebih menjelaskan soal OSS Berbasis Risiko (dan NIB yang terbit dari OSS Berbasis Risiko), tapi tidak menjelaskan caranya untuk mendapatkan NIB versi terbaru ini.
Cara di bawah berlaku untuk badan usaha yang sudah terdaftar di OSS, sudah migrasi datanya ke OSS terbaru (biasanya ganti username), namun belum mendapatkan NIB Berbasis Risiko. Disclaimer: proses ini didapatkan melalui tanya sesama orang yang sedang membuat rekening PT, dan detail mengenai OSS maupun berkas lain yang terbit dari OSS belum tentu saya menguasai ya.
Saran saya, silakan baca dulu artikel ini supaya tau perlu menyiapkan data apa saja, baru nanti dicoba ya.
Petunjuk
- Kalau sudah login di OSS, masuk ke menu “Perizinan Berusaha” > “Perubahan” > “Perubahan Data Usaha”

2. Kemudian pilih KBLI yang ingin dilaporkan tingkat risikonya (klik logo pensil). Perlu dicatat bahwa proses berikutnya harus diulang untuk setiap KBLI.

3. Kemudian ada quesioner yang harus diisi, berisi pertanyaan-pertanyaan berikut:
Apakah anda memiliki NPWP berbeda/cabang di lokasi ini?
Nama Usaha / Kegiatan
Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya?
Pilih Lokasi kegiatan sebelumnya
Lokasi Kegiatan Usaha (Daratan/Lau
Luas Lahan Usaha (M
Alamat Usaha
Provinsi
Kabupaten / Kota
Kecamatan
Kelurahan / Desa
Kode Pos
Apakah kegiatan usaha ini sudah berjalan?
Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung? (Jika Ya, maka data dikirimkan ke SIMBG sebagai permohonan Persetujuan Bangunan Gedung)
Pembelian dan Pematangan Tanah (Rp)
Bangunan / Gedung (Rp)
Mesin / Peralatan Dalam Negeri (Rp)
Mesin / Peralatan Impor (Rp)
Mesin / Peralatan (Rp)
Investasi Lain - Lain (Rp)
Total Modal Tetap (Rp)
Pembelian dan Pematangan Tanah + Bangunan / Gedung + Mesin Peralatan (Rp) + Investasi Lain - Lain (Rp)
Modal Kerja 3 Bulan (Rp) (Contoh untuk Pembelian Bahan Baku & biaya operasional lainnya)
Total Nilai Investasi
Total nilai investasi adalah total modal tetap + total modal kerja 3 bulan (Rp)
4. Setelah diisi lengkap, tekan tombol “Validasi Risiko” untuk menyimpan dan mengeluarkan status risiko.
5. Kemudian ada satu lagi isian di bawahnya"
Deskripsi Kegiatan Usaha
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
Setelah diisi, klik “Selanjutnya”.
6. Layar akan kembali ke layar sebelumnya dengan list KBLI badan usaha yang terdaftar. Silakan diulang prosesnya untuk setiap KBLI yang diperlukan (tidak harus semuanya keliatannya, saya cuma satu dari tiga yang saya masukkan datanya).
7. Kemudian, ada pertanyaan-pertanyaan di bawah list KBLI yang perlu diisi:
AKTIVITAS IMPOR
Apakah perusahaan Anda akan melakukan impor barang sendiri?
DATA PENDAFTARAN BPJS
Apakah perusahaan Anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Kesehatan)?
Input Virtual Account BPJS Kesehatan:
Apakah perusahaan Anda memiliki Nomor Pendaftaran Perusahaan (BPJS Ketenagakerjaan)?
Input Nomor Pendaftaran Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan:
DATA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN (WLKP)
Apakah perusahaan Anda memiliki Nomor WLKP?
Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut.
Centang dan klik “Selanjutnya”.
8. Klik “Proses Perizinan Berusaha” untuk mengisi pernyataan mandiri untuk hal-hal berikut (tinggal dicentang):
MENJAGA KESELAMATAN, KEAMANAN, KESEHATAN DAN PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN (K3L)
Menyatakan:
Bersedia menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dalam menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud
Bersedia dengan sungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan
Bersedia mengikuti pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait K3L tersebut
Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan K3L tersebut
KESEDIAAN MEMENUHI KEWAJIBAN
Menyatakan:
Bersedia memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berikut ini:
Persyaratan:
-
Kewajiban:
Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya;
PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS;
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik;
PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;
Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;
Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri
Bersedia mengikuti pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban tersebut.
PERNYATAAN USAHA MIKRO ATAU USAHA KECIL TERKAIT TATA RUANG
Dalam rangka pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Perizinan Berusaha berbasis risiko, dengan ini menyatakan bahwa:
Kegiatan usaha dan lokasi usaha kami telah sesuai dengan rencana tata ruang; dan
Skala usaha kami adalah Usaha Mikro atau Usaha Kecil sesuai dengan jumlah isian total modal usaha yang tidak lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Menyatakan kesanggupan
Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang
Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan
Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan
Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya
Bersedia untuk memenuhi pengaturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadap aspek transportasi
Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bersedia melakukan perubahan persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL berdasarkan besaran multisektor; dan
Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai degan peraturan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8
9. Draft NIB akan muncul, klik centang sebelah “Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi…” dll. Klik “Terbitkan Izin Berusaha”.
10. Setelah ini, seharusnya NIB Berbasis Risiko sudah bisa dilihat dan diunduh/print dengan klik “Cetak NIB”.
Karya ini GRATIS! Tapi kamu boleh kok kasih tip biar kreator hepi 🥰
