Perbedaan PUEBI dengan EYD V

3
0
Deskripsi

[Support author dengan memberikan tips, yuk! Bisa dengan memberikan tips di bawah, atau menggunakan QRIS di sini: https://saweria.co/arrinknight]

PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) sudah tidak berlaku per tanggal 17 Agustus 2022, dan gantinya adalah EYD V sejak 18 Agustus 2022. Ini berarti bahwa ada beberapa perbedaan besar yang tidak disadari oleh banyak pihak, mungkin karena sosialisasi yang kurang dari Badan Bahasa. PUEBI sebenarnya menggantikan EYD I pada tahun 1987, dan akhirnya digantikan EYD V pada tahun 2022. Sudah cukup lama, memang, dan masih juga banyak penulis sampai copy editor yang tidak tahu perubahan ini.

Lantas, apa yang berubah?

Hampir 50% peraturan PUEBI diubah pada EYD V (SK Badan Bahasa nomor: 0424/I/BS.00.01/2022). Ada 7 poin perubahan besar yang diatur pada EYD V:

1. penambahan kaidah baru;
2. perubahan kaidah yang telah ada;
3. perubahan redaksi;
4. pemindahan kaidah;
5. penghapusan kaidah;
6. perubahan contoh;
7. perubahan tata cara penyajian isi.

Mari kita bahas satu per satu, yang penting saja:

  1. Penulisan Bilangan.
    PUEBI: Bilangan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, jika lebih dari itu, maka gunakan angka. Contoh: satu, dua belas, 22.
    EYD V: Bilangan dengan dua kata ditulis dengan angka, bukan huruf. Contoh: satu, dua, tiga, 10, 11, 12.
  2. Penulisan Jam.
    PUEBI: Jam, menit, detik, dipisahkan titik. Contoh: 13.20
    EYD V: Jam, menit, detik, bisa dipisahkan dengan titik atau titik dua. Contoh: 13.20 dan 14:30.
  3. Penulisan Judul.
    PUEBI: Judul ditulis dengan petik dua. Contoh: “Tukang Bubur Naik Haji” adalah sinetron RCTI.
    EYD V: Judul ditulis miring. Contoh: Tukang Bubur Naik Haji adalah sinetron RCTI.
  4. Penulisan “Maha”.
    PUEBI: Dirangkai/digabung dengan kata dasar. Contoh: Mahakuasa, Maha Pemaaf.
    EYD V: Dipisah dengan kata dasar. Contoh: Maha Kuasa, Maha Pemaaf.
  5. Huruf Miring/Tebal.
    PUEBI: Huruf tebal digunakan untuk menegaskan bagian-bagian karangan, seperti judul buku, bab, atau subbab.
    Huruf tebal tidak dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata dalam kalimat. Untuk tujuan ini, digunakan huruf miring. Contoh: Bab I Rumusan Masalah. Dia tidak tahu apa yang sedang terjadi.
    EYD V: Huruf miring digunakan untuk menuliskan judul apa pun itu dan nama media massa yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka, serta digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata dalam kalimat, juga untuk menuliskan kata atau ungkapan dalam bahasa daerah atau bahasa asing. Sementara, huruf tebal tidak digunakan pada cetakan untuk mempertegas atau menentukan huruf, bagian kata, kata atau kelompok kata, melainkan digunakan untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring. Contoh: Kata et dalam ungkapan ora et labora berarti 'dan'.
  6. Monoftong.
    PUEBI: Tidak diatur.
    EYD V: Penggabungan dua huruf vokal, contoh saja “e” dan “u” menjadi “eu” dan dibaca dalam satu bunyi (bunyi tunggal). Misal: seudati, eurih, sadeu.
  7. Nama media massa.
    PUEBI: Tidak diatur. Contoh: Pada artikel detikcom.
    EYD V: Memiringkan nama media massa. Contoh: Pada artikel detikcom.
  8. Sapaan bentuk ulang.
    PUEBI: Tidak diatur.
    EYD V: Ditulis kapital. Contoh: Selamat pagi, Anak-Anak!
  9. Titik dua sebagai perbandingan.
    PUEBI: Tidak diatur.
    EYD V: Titik dua bisa digunakan untuk perbandingan. Contoh: Ada 1:100 anak yang terjangkit diare.
  10. Tanda hubung dalam penulisan skor.
    PUEBI: Tidak diatur.
    EYD V: Menggunakan tanda hubung. Contoh: Pertandingan sepak bola itu dimenangkan Indonesia dengan skor 2-1 melawan Singapura.
  11. Perubahan redaksi "dipakai" menjadi "digunakan" pada penggunaan tanda baca titik.
    PUEBI: Kalimatnya seperti iniTanda titik dipakai pada akhir kalimat pernyataan.
    EYD V: Kalimatnya berubah menjadiTanda titik digunakan pada akhir kalimat pernyataan.
  12. Pemindahan kaidah mengenai penulisan unsur serapan berupa imbuhan yang diatur dalam PUEBI, pindah ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).
  13. Penghapusan kaidah pemakaian tanda titik dalam daftar pustaka.
    PUEBI: Mengatur bahwa tanda titik digunakan dalam daftar pustaka antara nama penulis, tahun, judul tulisan, dan tempat terbit. Contoh: “Suryadi, D. 2005. Perubahan Iklim Global. Jakarta: PT Gramedia.”
    EYD V: Hal teknis seperti tata cara penulisan rujukan dan kutipan akan mendapat tempat tersendiri. Ini berarti bahwa EYD Edisi V hanya fokus pada ejaan, sementara aspek teknis lainnya seperti penulisan rujukan dan kutipan akan diatur dalam pedoman tersendiri.
  14. Perubahan contoh dalam EYD V, yakni penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan.
  15. Perubahan tata penyajian isi pada penulisan unsur serapan umum bahasa Arab.
    PUEBI: "a (Arab, bunyi pendek atau bunyi panjang menjadi a (bukan o)".
    EYD V: "Huruf fathah atau bunyi /a/ (Arab) yang dilafalkan pendek atau panjang menjadi a".

Bisa lebih lengkap ke sini.

Saya kutip, parafrasa, dan edit dari: Kompasiana, X Ivan Lanin, LinkedIn Ivan Lanin, Kontenpedia.

Karya ini GRATIS! Tapi kamu boleh kok kasih tip biar kreator hepi 🥰

Selanjutnya Act 58. Rahasia Krahe
0
0
Di sisi lain, di dalam sebuah gedung tua kotor di Dunia Penyihir, Demona yang wujudnya adalah seekor burung gagak hitam raksasa menakutkan, terlihat dipenuhi amarah.
Apakah konten ini melanggar ketentuan yang berlaku sesuai syarat dan persetujuan? Laporkan