Literasi Bablas

2
2
Deskripsi

[Support author dengan memberikan tips, yuk! Bisa dengan memberikan tips di bawah, atau menggunakan QRIS di sini: https://saweria.co/arrinknight]

Semakin lama, saya melihat semakin banyak beredar novel-novel berbau pornografi yang singgah di beranda beberapa platform novel online. Sempat saya tegur beberapa penulisnya juga, sih, cuma susahnya ya mereka bebal. Alasannya banyak sekali, seperti butuh uang, butuh pemes jalur cepat, dan lain-lain. Saya ingat betul 2009 ke bawah itu blog pribadi yang memuat cerita porno sangat banyak, bahkan terbuka begitu saja menggunakan domain Blogspot atau Wordpress. Namun, pada waktu itu, yang akses internet juga bukan semua orang, apalagi bocil di bawah 12 tahun. Beda dengan sekarang, grup-grup promo novel banyak sekali member bocil.

Ah, setelah 2011 ke atas, saya mulai melihat pengurangan blog pribadi yang berbau pornografi ini. Sepertinya, Kominfo sudah menjalankan tugasnya untuk memblokir kebanyakan situs pornografi termasuk blog-blog ini. Sayang sekali, mereka justru pindah tempat ke yang lebih privat seperti Whatsapp, Telegram, sampai Twitter privat. Nah, seiring perkembangan zaman, mulai banyak menjamur platform novel online sepert GoodNovel (yang berbayar, terkontrak, maksud saya), lalu ada Fizzo (dulu bernama Fictum), NovelToon/MangaToon, dsb, yang justru juga menawarkan banyak konten nganu.

Benar sekali, saya pernah kritik salah seorang penulis yang menulis cerita porno bahkan sama sekali tidak ada sensor kata-kata vulgarnya, sampai saya yang kena semprot sama pendukung beliau. Menghadeh sekali. Mereka promo di banyak grup sosial media dari Facebook sampai sekarang Tiktok, bahkan tidak berpikir bahwa postingan mereka itu akan dilihat oleh anak di bawah usia. Dalihnya adalah selalu “ini hanya fiksi”, “bijak memilih bacaan”, sampai “dosa ditanggung sendiri, penulis hanya memberikan cerita”.

Saya sebenarnya tidak melarang literasi bablas begini, tapi tolong, DIKUNCI BAB, JANGAN PROMOSI DI MEDSOS DENGAN MENGGUNGGAH KONTEN EKSPLISIT. Katanya sih negara agama, entahlah. Saya pun takut berkomentar. Saya sebenarnya masih ngubek-ngubek isi KUHAP bersama teman yg adalah seorang pengacara muda, tapi belum menemukan kesimpulan yg pasti apakah PENULIS CERITA VULGAR BISA DIPIDANA ATAU TIDAK. Namun, dari berbagai sumber yang saya dapatkan sekitar tahun 2020 ke bawah, maka PENULIS YG MENULIS KONTEN PORNOGRAFI UNTUK DIKOMERSIALKAN ATAU DIBAGIKAN KEPADA ORANG BANYAK, BISA DIPIDANA.

Sesuai UU, maka pemerolehan naskah buku (cetak/online) harus memenuhi syarat isi yang terdiri atas:

  • tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  • tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
  • tidak mengandung unsur pornografi;
  • tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  • tidak mengandung ujaran kebencian.

Saya tahu ada klausul yg menyebutkan bahwa DIKECUALIKAN: KARYA SENI. Masalahnya, saya tidak menemukan apakah NOVEL/CERBUNG/CERPEN/KARYA TULIS LAINNYA bisa dianggap karya seni atau bukan. Dalam KUHP baru, kalimatnya tetap sama, yakni KARYA SENI DIKECUALIKAN. Pernah waktu itu 2020 kalau gak salah ada seniman yang banding pasal fornografi ini ke MK karena dia bikin karya seni vulgar, tapi MK menolaknya.

Menurut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana. Pelanggar pasal di atas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terdapat pasal yang secara khusus menyebutkan tentang pembuatan novel porno. Namun, pasal 282 KUHP mengatur tentang tindak pidana pornografi yang meliputi penyebaran, pembuatan, dan penyimpanan bahan pornografi.

Jadi, kalau saya cek-cek lagi, ini misalnya kita bikin karya tulis vulgar untuk konsumsi pribadi, tidak masalah dan tidak akan kena pidana, termasuk yang mungkin hanya untuk mengekspresikan diri (protes/demo). Yang jadi masalah adalah ketika karya tulis vulgar itu DIKOMERSIALKAN alias MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI SANA, berarti penulisnya bisa dipidana dengan Pasal 413 Ayat 1 (ancaman 10 tahun).

Definisi pornografi di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, TULISAN, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecblan atau eksploitasi segsual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi yang secara eksplisit memuat (maaf, kata disensor):

  • persnggmaan, termasuk persnggmaan yang menyimpang (LGBTQ+);
  • kekerasan segsual;
  • mastrbsi atau onni;
  • ketlnjngn atau tampilan yang mengesankan ketlnjngn;
  • alat klmn; atau
  • fornografi anak.

Maka sudah barang tentu si pembuat konten (dalam hal ini kamu sebagai penulis/si pembuat novel & komik) bisa dipidana sesuai sanksi yang disebutkan oleh UU Pornografi. Tidak hanya penulis sebagai pembuat, penerbit yang memproduksi dan memperbanyak, juga toko buku yang memperjualbelikan misalnya, juga dapat dipidana.

Sekian dari saya.

Artikel ini saya ketik sendiri dan mengambil kesimpulan dari HukumOnline serta detikcom.

Karya ini GRATIS! Tapi kamu boleh kok kasih tip biar kreator hepi 🥰

Selanjutnya Perbedaan Jam, Pukul, dan Waktu
2
0
[Support author dengan memberikan tips, yuk! Bisa dengan memberikan tips di bawah, atau menggunakan QRIS di sini: https://saweria.co/arrinknight]
Apakah konten ini melanggar ketentuan yang berlaku sesuai syarat dan persetujuan? Laporkan